Waspadai Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Akibat Pinjol


Di era digital seperti sekarang ini, meminjam uang secara online sudah menjadi hal yang sangat umum bagi banyak orang. Hal ini dilakukan karena pinjaman online menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan serta persetujuan, namun sayangnya tidak sedikit orang yang terjebak dalam bahaya pinjaman online.

Salah satu bahaya yang sering kali dialami oleh para peminjam online adalah tingginya tingkat bunga yang dikenakan. Banyak platform pinjaman online yang menawarkan bunga yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai puluhan persen per bulan. Hal ini tentu akan menjadi beban yang besar bagi peminjam, terutama jika tidak mampu membayar kembali pinjaman sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Selain tingginya bunga, risiko penipuan juga menjadi ancaman serius bagi para peminjam online. Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan platform pinjaman online untuk melakukan penipuan terhadap para calon peminjam. Mereka bisa saja mendapatkan data pribadi korban dan kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi mereka tanpa seizin peminjam.

Selain itu, kecanduan pinjaman online juga merupakan bahaya yang patut diwaspadai. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online bisa membuat seseorang menjadi tergoda untuk terus-menerus meminjam uang tanpa memperhitungkan kemampuan untuk membayar kembali. Akhirnya, mereka akan terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.

Nah, mengingat semakin maraknya pinjaman online dengan berbagai bahayanya ini, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi XI DPR RI menggelar sosialisasi terkait “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online” pada Senin (22/07/2024) di Gedung Benyamin Sueb Jatinegara, Jakarta.

Acara sosialisasi bahaya penyelahgunaan data pribadi akibat pinjol

Tema ini sengaja diangkat mengingat di balik kemudahan atau kepraktisan adanya pinjaman online yang begitu marak di masyarakat saat ini, terdapat juga bahaya yang perlu kita waspadai, yaitu penyalahgunaan data pribadi.

Penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online merupakan ancaman serius yang bisa merugikan kita para penggunanya. Data pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, nomor KTP, dan informasi finansial lainnya dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dan berikut ini beberapa bahaya yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online:
  • Identitas dicuri atau digunakan untuk kegiatan kriminal: Jika data pribadi kita jatuh ke tangan yang salah, identitas kita bisa dicuri dan digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal seperti pencucian uang, penipuan, atau tindakan ilegal lainnya.
  • Penipuan dan phishing: Penjahat cyber dapat menggunakan data pribadi kita untuk melakukan penipuan atau phishing, yaitu upaya mendapatkan informasi sensitif seperti password atau pin kita dengan cara menyamar sebagai entitas yang terpercaya.
  • Mengancam keuangan dan reputasi: Penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online juga bisa mengancam keuangan kita. Sebab, pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan informasi finansial yang kita miliki untuk melakukan transaksi yang merugikan kita. Selain itu, reputasi kita juga bisa tercemar jika identitas kita digunakan untuk melakukan tindakan kriminal.
Maka dari itu, kita harus selalu waspada dengan hadirnya pinjaman online, terutama pinjol ilegal ini. Dan untuk menghindari bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan, yaitu antara lain:
  1. Gunakan layanan pinjaman online yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
  2. Hindari memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan atau relevan untuk proses pinjaman.
  3. Selalu periksa dan cek keamanan situs atau aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.
  4. Lindungi data pribadi kita dengan menggunakan password yang sulit ditebak dan jangan pernah membagikan data pribadi melalui email atau pesan yang tidak aman.
Semoga dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kita dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Selain itu, kita pun harus selalu berhati-hati dan waspada dalam bertransaksi online agar data pribadi kita tetap aman dan terhindar dari ancaman cybercrime.

Namun, Bapak Agung Budi Prasetyo selaku Akademisi dan Pemerhati Pinjaman Online (Pinjol) yang merupakan narasumber dalam acara yang dihadiri oleh wartawan dan blogger ini menjelaskan bahwa pinjaman online ini benar-benar harus diwaspadai, dan jika memungkinkan sebaiknya dijauhi dan jangan digunakan.

Bapak Agung mengingatkan bahwa pinjaman online sebaiknya dijauhi dan jangan digunakan

Pinjaman online (pinjol) ini jika tidak terkontrol dan tidak dikelola dengan baik ini dampaknya bisa menyebabkan sampai seseorang bunuh diri. Bahkan diakui oleh Bapak Agung sudah banyak orang yang akhirnya memilih mengakhiri hidupnya karena terlilit pinjaman online (pinjol).

Makanya, masyarakat harus berhati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjol atau sejenisnya, karena sejauh ini, kehadiran pinjaman online atau sejenisnya tersebut justru memberikan banyak masalah baru, bahkan lebih banyak menimbulkan musibah ketimbang berkahnya.

Dan sudah banyak masyarakat yang merasakan dampak buruk dari pinjol ini, selain dikejar-kejar dengan ancaman, tak jarang juga hal privacy kita akan disebar oleh si pemberi pinjaman online. Tentu hal ini sangat berbahaya, karena untuk orang-orang yang tidak kuat mentalnya dengan semua tekanan tersebut bisa berujung dengan bunuh diri.

Untuk itu, masyarakat kita harus mewaspadai bahaya pinjaman online ini dengan terus memperbanyak literasi terkait hal ini agar tidak menjadi korban dari pinjol ini, apalagi jumlah perusahaan pinjaman online di Indonesia ini sangat banyak, termasuk yang ilegal.

Bahkan diakui Oleh Bapak Agung bahwa “Pemerintah melalui OJK mulai mempersempit ruang gerak dan bahkan menutup pinjol ilegal. Bahkan kini, OJK mencatat tinggal ada sekitar 98 pinjol legal yang masih beroperasi di Indonesia.”

Dan seiring waktu, kemungkinan jumlah 98 perusahaan pinjaman online yang ada saat ini, nantinya akan terus berkurang seperti negara Asean lainnya, sehingga kelak Indonesia akan bersih dan bebas dari pinjol. Sebab kehadiran pinjol ini, banyak dikaitkan dengan usaha untuk pencucian uang.

Kita semua tentu berharap, semoga pemerintah dan OJK bisa bertindak tegas terhadap keberadaan perusahaan pinjaman online, terutama yang ilegal harus benar-benar diberantas tuntas, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korbannya.

Selain itu, kita sebagai masyarakat pun harus cerdas, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk melakukan riset terlebih dahulu mengenai platform pinjaman online yang dipilih tersebut.

Selain itu, kita juga harus perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan serta kebijakan pembayaran yang berlaku. Dan yang tak kalah penting, kita juga harus pastikan untuk tidak meminjam uang lebih dari yang benar-benar dibutuhkan dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan finansial yang kita miliki.

Nah, dengan kita berhati-hati dan bijaksana dalam mengelola pinjaman online, kita dapat menghindari berbagai macam bahaya yang mungkin timbul. Jangan sampai kesenangan sesaat meminjam uang secara online malah membawa dampak buruk bagi keuangan dan kehidupan kita. Ingat pepatah bijak ini “Jangan sampai besar pasak daripada tiang.”


No comments:

Post a Comment