Saat itu saya masih duduk di
bangku kelas tiga SMP, dan ada satu kejadian yang masih teringat jelas hingga saat ini. Jadi gara-gara ada beberapa teman yang kedapatan merokok di belakang sekolah. Akhirnya kami sekelas terkena imbasnya, semua murid di suruh berdiri di depan kelas dan tas diperiksa secara detail satu per satu. Kemudian diceramahin sangat lama oleh guru BK (Bimbingan Konseling) sehingga pulang sekolah menjadi lebih lama.
Meski begitu, dari kejadian ini saya mendapat pelajaran berharga, terutama setelah mendengar penjelasan Bu Sum (Guru BK) tentang bahaya dari rokok yang bisa mengancam nyawa seseorang, terutama untuk anak-anak kecil seperti kami yang masih duduk di bangku sekolah.
"Rokok bukan buat gaya-gayaan, karena rokok bisa bikin nyawa melayang." Ucapnya tegas dan menancap di hati saya hingga saat ini.
Mendengar penjelasan itu, saya semakin yakin untuk tidak merokok. Meskipun saya dibilang cupu, nggak gaul, sok alim oleh teman-teman saya yang merokok. Namun saya tetap meyakini bahwa merokok tetaplah bukanlah pilihan yang bagus.
Jujur saya sangat sepakat dengan kalimat Bu Sum tersebut, bahwa merokok bukanlah perbuatan yang patut dibanggakan apalagi merasa diri menjadi gaul dan keren karena merokok. Padahal, sejatinya, merokok sejak muda adalah salah satu cara membunuh diri sendiri secara perlahan.
Meski begitu, dari kejadian ini saya mendapat pelajaran berharga, terutama setelah mendengar penjelasan Bu Sum (Guru BK) tentang bahaya dari rokok yang bisa mengancam nyawa seseorang, terutama untuk anak-anak kecil seperti kami yang masih duduk di bangku sekolah.
"Rokok bukan buat gaya-gayaan, karena rokok bisa bikin nyawa melayang." Ucapnya tegas dan menancap di hati saya hingga saat ini.
Mendengar penjelasan itu, saya semakin yakin untuk tidak merokok. Meskipun saya dibilang cupu, nggak gaul, sok alim oleh teman-teman saya yang merokok. Namun saya tetap meyakini bahwa merokok tetaplah bukanlah pilihan yang bagus.
“Merokok itu tidak ada gunanya anak-anak, hanya membakar uang, dan menghancurkan kesehatan kalian saja. Jika kalian mau terlihat gaul dan keren, itu bukan dengan merokok, tapi buktikan dengan jadi siswa yang berprestasi!” Ujar Bu Sum menutup ceramahnya saat itu.
RIBUAN ORANG MENINGGAL SETIAP TAHUN KARENA ROKOK
Ya, “Merekok bisa mematikan”
bukan hanya sebuah kalimat ancaman untuk menakuti kita untuk merokok, namun
pada kenyataannya, rokok memang benda yang sangat berbahaya, sebab dalam
sebatang rokok saja, ternyata mengandung berbagai bahan berbahaya seperti karbon monoksida, nikotin, tar, hidrogen
sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, amonia dan masih banyak lagi bahan lainnya yang bisa
menyebabkan kita bisa terkena berbagai penyakit yang bisa memicu kematian.
Kandungan dalam sebatang rokok ternyata begitu banyak dan berbahaya - Foto p2ptm.kemkes.go.id |
Semua bahan-bahan itu sungguh
berbahaya, apalagi jiika dikonsumsi secara rutin setiap harinya, maka bukan hal
yang mustahil bila akhirnya banyak orang yang mengalami berbagai penyakit
akibat merokok seperti: Kanker
paru-paru, penyakit jantung, bisa memicu kolestrol tinggi, bisa menimbulkan
komplikasi diabetes, bisa menyebabkan gigi menguning dan mudah keropos, bisa
menyebabkan keguguran bagi ibu hamil, menyebabkan menopause lebih cepat bagi
perempuan, menimbulkan berbagai kanker (kanker serviks bagi perempuan, kanker
tenggorokan, kanker kandung kemih, kanker mulut, kanker darah, hingga kanker
ginjal), gangguan ereksi dan kesuburan, gangguan mata, dan masih banyak lagi
berbagai penyakit lainnya.
Dan akibat hadirnya beragam
penyakit tersebut, maka kita pun akhirnya berujung pada kematian. Dan ternyata,
jumlah angka kematian akibat merokok di Indonesia ini termasuk sangat tinggi
setiap tahunnya.
“Ada lebih dari 230.000 kematian di Indonesia yang
diakibatkan oleh konsumsi produk tembakau setiap tahunnya.” (Badan
Litbangkes 2015)1
Ya, merokok merupakan produk tembakau yang menjadi salah satu
faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) yang memberikan kontribusi paling
besar dibanding faktor risiko lainnya. Sebab, seseorang perokok mempunyai
risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan
memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM
lainnya.
Bahkan menurut data tahun 2018 dari
Globocan menyatakan bahwa dari total kematian akibat kanker di Indonesia,
ternyata kanker paru menempati urutan pertama penyebab kematian yaitu sebesar
12,6%, dan dimana 87% kasus kanker paru tersebut berhubungan dengan merokok.
Sungguh menyeramkan bukan? Nah,
karena tingginya angka kematian pada perokok ini, maka industri rokok akan
terus mencari target baru sebagai penggantinya, dan kini yang menjadi target dari industri rokok adalah
anak-anak muda yang masih dalam rentang usia sekolah.
JUMLAH PEROKOK PEMULA NAIK 240% DALAM SATU DEKADE TERAKHIR
Ya, industri rokok tentu saja tidak
ingin pangsa pasarnya kosong karena banyaknya perokok yang meninggal dunia
seperti yang dibahas di atas. Maka dari itu, industri rokok melakukan berbagai
upaya agar jumlah perokok tetap ada dengan mencari target baru sebagai pangsa
pasarnya.
Dan yang mereka jadikan targetnya,
tak lain dan tak bukan adalah anak-anak muda yang masih berusia sekolah. Maka
tidak heran bila jumlah perokok usia muda setiap tahun terus meningkat
jumlahnya.
Bahkan seperti yang tertuang pada
artikel yang dimuat oleh healthy.detik.com (Kamis, 13 Feb 2020 20:30 WIB)2
bahwa menurut Ketua badan khusus
pengendalian tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI), dr Widyastuti
Soerojo, MSC, mengatakan bahwa dalam
satu dekade terakhir jumlah perokok pemula jumlahnya sangat meningkat hingga
240 persen.
"Dalam satu dekade terakhir
peningkatannya 240 persen, dari 9,6 persen tahun 2007 menjadi 23,1 persen tahun
2018. Jadi dalam 11 tahun itu peningkatannya 240 persen pada usia SD - SMP (10-14
tahun). Usia yang lebih tua 15-19 naiknya 140 persen," ujar dr Widyastuti.
Jumlah perokok pemula di Indonesia meningkat drastis dalam satu dekade terakhir |
Selain itu, berdasarkan hasil Riset
Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan pada tahun 2018 lalu menunjukkan
adanya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2
persen (2013) menjadi 9,1 persen (2018).
Melihat hal ini, tentu saja saya
pribadi merasa sangat miris, sungguh kenaikan jumlah perokok begitu tinggi
untuk rentang usia yang masih muda, terlebih karena mereka masih dalam usia
sekolah. Lantas apa yang mempengaruhi mereka bisa tertarik merokok di usia yang
masih muda tersebut?
Dan ternyata, salah satu faktor penyebab dari
tingginya angka perokok pemula adalah karena banyaknya iklan rokok di
masyarakat. Dan saya pribadi tidak bisa memungkiri, bahwa iklan rokok makin ke
sini mamang makin menghadirkan konsep iklan kekinian yang seolah memberi kesan
yang menginspirasi dan semangat melalui berbagai media baik online maupun
offline.
Hal itu juga yang diungkapkan
oleh dr Widyastuti bahwa yang
memicu tingginya angka perokok pemula yaitu karena iklan yang masif, aksesnya
mudah, harganya murah dan dan bisa beli batangan.
Dan saya pun setuju dengan semua
itu, bahwa hal-hal tersebut memang menjadi faktor yang kini mampu mendongkrak
jumlah anak muda yang menjadi perokok, sehingga mengalami peningkatan yang
cukup siginifikan seperti dalam satu dekade belakangan ini.
Tentu hal ini menjadi perhatian
serius bagi kita sebagai orangtua, guru di sekolah dan juga masyarakat sekitar agar
saling bekerjasama dan tidak pernah merasa lelah untuk selalu mengingatkan dan
mengawasi anak-anak kita agar mereka tidak merokok.
Selain itu, kita juga sangat
berharap agar pemerintah segera turun tangan sebagai pemangku kekuasaan, agar
lebih tegas dalam mengatur regulasi periklanan dan pemasaran rokok sehingga
tidak semakin banyak generasi muda kita yang menjadi korban dari industri rokok
ini.
SAWAHLUNTO SUDAH TERAPKAN LARANGAN IKLAN ROKOK
Dan seperti yang sudah disinggung
di atas, bahwa salah satu pemicu tingginya angka perokok pemula adalah karena
pengaruh iklan yang ada di masyarakat. Maka dari itu, Kantor Berita Radioa (KBR) melalui program Ruang Publik KBR sengaja menggelar siaran live di Youtube dengan tema “Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan
Rokok” pada 24-Juni-2020 (pukul 09.00-10:00 WIB) yang lalu.
Dimana acara ini diselenggarakan
oleh Berita KBR sebagai bagian dari upaya untuk membantu memberikan edukasi kepada
masyarakat seputar bagaimana pengaruh iklan rokok yang bisa mempengaruhi masyarakat
untuk merokok, terutama anak-anak muda.
Hadir sebagai narasumber dalam
acara ini ada Bapak Dedi Syahendry
selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan
Perlindungan Anak (Dinsos PMD-PPA) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Selain itu
ada juga Ibu Nahla Javial Nisa yang
merupakan Kordinator Advokasi Lentera Anak.
Talk Show - Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok |
Diakui oleh Bapak Dedi bahwa kini
Sawahlunto menjadi salah satu kota yang memiliki komitmen untuk mengurangi
konsumsi rokok warganya. Dimana komitmen tersebut diambil lantaran perilaku hidup
tidak sehat masyarakat Sawahlunto yang banyak merokok dalam ruangan termasuk
perokok anak-anak.
Namun untuk mewujudkan komitmen
tersebut tidak semudah membalikan telapk tangan, bahkan butuh waktu yang cukup
lama. Maka dari itu, berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Sawahlunto
hingga akhirnya bisa sampai di titik ini, diantarnya sebagai berikut:
- Tahun 2013 Kota Sawahlunto mencanangkan diri sebagai kota layak anak sehingga dimulailah gerakan menghapus iklan rokok.
- Tahun 2014 Kota Sawahlunto mengeluarkan Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Tahun 2017 Wali kota mengeluarkan Instruksi agar semua iklan rokok dihapuskan.
- Tahun 2019 Kota Sawahlunto mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 70 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Larangan Reklame Produk Rokok.
Meski diakui oleh Pak Dedi bahwa
kehadiran Perwako (2019) memang belum terlihat perubahan yang signifikan karena
memang baru diberlakukan, namun kini apapun bentuk kegiatan atau event yang ada
hubungannnya dengan iklan rokok atau dipsonsori oleh rokok maka tidak akan
diberikan izin.
Selain itu, dengan adanyanya Perwako
ini juga, maka radio Sawahlunto tidak akan menyiarkan iklan rokok atau acara
yang disponsori rokok. Selain itu, di segala sudut kota Sawahlunto, termasuk
juga di semua warung kini tidak akan ada iklan rokok dalam bentuk apapun. Misal
ada spanduk rokok maka digantikan dengan spanduk bergambar anak-anak.
“Sekali dalam tiga bulan, Satpol
PP akan turun ke warung-warung untuk patroli dan mengecek apakah ada warung yang
memasang iklan rokok atau tidak. Jika ada, maka iklan rokok seperti spanduk
atau banner maka akan minta dicabut dari
warung tersebut.” Ujar Bapak Dedi.
Lebih lanjut beliau menyampaikan
bahwa Satpol PP pun akan turun langsung jika memang mendapatkan laporan atau
informasi dari warga bila ada warung atau iklan rokok yang terpasang
sembarangan di kawasan Sawahlunto. Dan Satpol PP juga akan menegur langsung
bila menemukan anak-anak sekolah yang merokok.
Kota Sawahlunto tak lagi menerima PAD dari iklan rokok - Foto: IDN Times |
“Kota Sawahlunto kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dari iklan rokok Rp32 juta per tahun. Namun semua ini demi menyelamatkan
masyarakat, terutama anak-anak dari pengaruh buruk rokok.” Ujar Bapak Dedi.
Lebih lanjut beliau menyampaikan
bahwa PAD Rp32 juta per tahun ini masih terbilang kecil, dan akan dicarikan
alternatif pengganti pendapatan tersebut dari sektor yang lain, seperti dari
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang terpenting kehidupan masyarakat di kota
Sawahlunto ini akan menjadi lebih baik, terutama bagi anak-anak.
Sungguh apa yang dilakukan oleh
Sawahlunto ini merupakan kebijakan yang sangat bagus, karena benar-benar mendahulukan
kesehatan masyarakat, terutama masa depan anak-anak muda dari pengaruh buruk
rokok. Semoga semakin banyak kota-kota lain yang menerapkan dan menjalankan
aturan larangan iklan rokok dengan ketat seperti ini.
DKI JAKARTA PUN SUDAH KELUARKAN PERGUB LARANGAN IKLAN ROKOK
Selain Sawahlunto, ternyata pemerintah
Provinsi DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan rokok tidak
dapat memasang iklan pada media luar ruang. Peraturan ini dituangkan dalam
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok
dan Produk Tembakau pada media luar.(3)
Jakarta pun sebenarnya sudah lama mengeluarkan peraturan larangan iklan rokok |
Selain itu, untuk menguatkan
Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan Peraturan
Gubernur Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Reklame di Jakarta yang menyangkut larangan reklame rokok dan
zat adiktif baik di dalam maupun di luar
ruangan.(3)
Hal ini jelas tertuang dalam Pasal
45 Ayat 1 yang isinya adalah larangan
untuk menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik dalam ruangan
(indoor) dan di luar ruangan (outdoor).
Kemudian Pergub tersebut diubah lagi menjadi Pergub DKI No 214 tahun 2016, dan setelah itu dilakukan perubahan lagi menjadi Pergub DKI No 148 tahun 2017 tentang petunjuk pelakasanaan penyelenggaraan reklame.
Ya, peraturan-peraturan ini dibuat untuk mewujudkan KTR (kawasan tanpa rokok) yang bertujuan menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, baik di dalam ruang maupun di luar ruang, terutama di ruang-ruang publik.
Ya, peraturan-peraturan ini dibuat untuk mewujudkan KTR (kawasan tanpa rokok) yang bertujuan menjadikan Jakarta sebagai kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, baik di dalam ruang maupun di luar ruang, terutama di ruang-ruang publik.
Namun mengutip dari hasil survey
yang dilakukan oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) selama bulan Maret dan April
2017 terhadap 50 minimarket di lima wilayah kota di Jakarta, tentang pemasangan
reklame rokok dalam ruangan, ternyata ditemukan 100% minimarket yang disurvei
tersebut melanggar Pergub Nomor 244 tahun 2015 ini.(4)
Melihat fakta ini, maka bisa kita
simpulkan bahwa pemerintah DKI Jakarta seharusnya bisa melakukan pengawasan
yang lebih ketat lagi, sehingga pergub yang sudah dikeluarkan ini bisa
benar-benar ditegakan sehingga tidak ada lagi minimarket atau tempat umum
lainnya yang masih memasang iklan rokok sembarangan.
DKI Jakarta hadirkan larangan iklan rokok demi mewujudkan kawasan tanpa rokok sehingga lebih sehat dan ramah anak - Foto: Harianhaluan.com |
Meski saat ini iklan rokok tidak lagi begitu banyak, tapi saat ini saya masih kerap melihat ada iklan rokok yang hadir di ruang publik,
padahal seharusnya iklan rokok tersebut tidak ada di tempat tersebut. Di satu
sisi saya ingin rasanya mencopotnya, tapi di sisi lain takut bila akhirnya menjadi
masalah.
Untuk itu, saya berharap agar Pemprov
Jakarta makin ketat dan tegas dalam mengawasi iklan rokok, misalnya menyuruh
Satpol PP rutin turun ke lapangan dan mengecek langsung kondisi di
lapangan untuk segera menertibkan bila ditemukan ada iklan rokok.
Atau mungkin Pemprov DKI Jakarta bisa juga membuatkan layanan khusus (misalnya layanan whatsapp) bagi masyarakat yang ingin melapor bila ditemukan ada
iklan rokok yang ditampilkan di dalam atau luar ruangan terutama di ruang-ruang
publik, sehingga masyarakat yang melapor pun tetap merasa aman jika melakukan pelaporan.
Ya, kita semua tahu, untuk bisa
menerapkan kota yang bebas iklan rokok ini tentu membutuhkan kerjasama semua
pihak, mulai dari pemerintah hingga kita sebagai masyarakat, karena ini demi untuk
melindungi kaum muda dari iklan rokok yang memiliki pengaruh sangat besar
terhadap perilaku merokok.
BATASI IKLAN ROKOK UNTUK SELAMATKAN GENERASI MUDA
Nah, dalam acara talk show dengan tema “Strategi Daerah Terapkan Pembatasan Iklan Rokok” yang diadakan oleh Berita KBR beberapa waktu yang lalu, Ibu Nahla Jovial Nisa selaku Koordinator Advokasi Lentera Anak, menilai bahwa upaya pelarangan hadirnya iklan rokok seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah kota Sawahlonto merupakan langkah yang bagus karena sudah membatasi iklan rokok yang bisa mempengaruhi anak-anak untuk merokok.Iklan rokok memberi pengaruh buruk bagi generasi muda |
Diakui oleh beliau, bahwa
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka)
tahun 2017 yang lalu, ternyata ada 46 persen remaja mulai merokok karena
terpengaruh iklan rokok.
Makanya Bu Nahla menilai bahwa upaya Sawahlunto ini bagus sekali, dimana
otonomi daerah mampu memberikan kewenangan sebuah wilayah bisa melindungi
masyarakatnya, termasuk dengan larangan adanya iklan produk rokok di
kawasannya.
Lebih lanjut Bu Nahla menuturkan bahwa yang
dilakukan oleh iklan rokok itu bukan menargetkan orang yang sudah merokok,
tetapi industri rokok justru menargetkan perokok pemula. Makanya, kehadiran
iklan rokok dibuat adalah untuk mencari target baru, yang tak lain adalah anak-anak
supaya mereka tidak kehilangan konsumennya.
Sebab, seperti yang sudah saya
bahas di atas, bahwa setiap tahun ribuan orang meninggal karena rokok, maka
industri rokok tak ingin kehilangan pelanggannya. Untuk itu, mereka melakukan
berbagai upaya dan juga kegiatan manipulatif melalui iklan, promosi, sponsor,
kegiatan CSR, informasi misleading, dan promosi produk-produk baru dengan menggunakan
media sosial, influencer, atau juga bahkan penggunaan konten film serial
beradegan merokok untuk "meracuni" anak-anak muda sebagai target barunya.
Ya, kehadiran kegiatan
manipulatif seperti di atas dilakukan oleh industri rokok tentu untuk
membiasakan masyarakat agar rokok terlihat menjadi sesuatu hal yang wajar
sehingga berdampak terhadap tumpulnya sikap kritis masyarakat terhadap bahaya
rokok tersebut.
Padahal iklan rokok bisa mendorong anak-anak untuk mencoba
rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan dan
kecanduan merokok.
Iklan rokok menjadi salah satu pemicu tingginya angka perokok pemula di Indonesia
|
Tentu hal ini tak kita inginkan,
maka dari itu, pembatasan dan pelarangan iklan rokok merupakan hal yang sangat
penting dan mendesak agar tidak semakin banyak generasi muda kita yang terkena dampak
buruk dari iklan dan promosi rokok sejak
usia dini.
Semoga pemerintah pusat sebagai pemegang
kekuasaan secepatnya benar-benar bisa melakukan penertiban iklan rokok melalui
aturan yang jelas dan tegas sehingga iklan rokok tidak bertebaran liar seperti
saat ini sehingga memancing anak-anak sebagai perokok pemula.
Sebab diakui oleh Ibu Nahla bahwa
ternyata Indonesia adalah
satu-satunya negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok, sedangkan negara-negara
lain sudah melakukan hal ini.
Lantas kapan Indonesia akan
melarang adanya iklan rokok? Kenapa Indonesia belum melakukan pelarangan iklan rokok
seperti negara-negara lain?
Pertanyaan ini tentu saja hanya
bisa dijawab oleh pemerintah sebagai pemangku kekuasaan. Kita doakan saja,
semoga para pemimpin kita bisa tergerak hatinya untuk secepatnya mengeluarkan
peraturan yang jelas dan tegas terkait pelarangan iklan rokok ini, termasuk
larangan iklan rokok di internet dan media sosial supaya tidak semakin banyak lagi
anak-anak yang menjadi perokok pemula karena iklan yang masif di masyarakat kita
saat ini.
Namun yang paling penting saat
ini, kita sebagai generasi muda seharusnya sudah paham, bahwa sejatinya merokok
itu tidak ada gunanya, maka #putusinaja dan jangan pernah takut untuk mengatakan “TIDAK UNTUK MEROKOK” demi kebaikan
diri dan masa depan kita ya teman-teman.
“Berhentilah
Merokok,
Sebelum
Rokok Menghentikan Hidupmu.”
*****
Saya sudah berbagi pengalaman
pribadi untuk #putusinaja hubungan dengan rokok atau dorongan kepada pemerintah
untuk #putusinaja kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. Anda juga bisa
berbagi dengan mengikuti lomba blog serial #putusinaja yang diselenggarakan KBR
(Kantor Berita Radio) dan Indonesian Social Blogpreneur ISB.
Referensi:
- https://www.kemkes.go.id/article/view/19071100001/htts-2019-jangan-biarkan-rokok-merenggut-napas-kita.html
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4898429/jumlah-perokok-pemula-di-indonesia-naik-240-persen-ini-penyebabnya
- https://www.merdeka.com/jakarta/dki-keluarkan-pergub-larangan-iklan-rokok-di-tempat-umum.html
- https://metro.tempo.co/read/902770/puluhan-minimarket-di-jakarta-masih-memasang-iklan-rokok/full&view=ok https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/23/17434781/pergub-larangan-iklan-rokok-dalam-ruangan-dinilai-belum-diterapkan
No comments:
Post a Comment