Kecelakaan tidak mengenal waktu
dan tempat, siapapun bisa saja menjadi korbannya. Dan sering kali, kecelakaan
lalu lintas menjadi peristiwa yang memilukan, bukan hanya menimbulkan korban
luka-luka, namun tak jarang juga menimbulkan korban jiwa. Sungguh
kejadian seperti ini saya yakin tidak ada satu orang pun yang menginginkannya.
Sebab bisa kita bayangkan, sudah
tertimpa musibah sedemikian menyedihkan, namun korban pun diharuskan untuk
mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk pengobatan, ataupun harus merelakan
orang terkasih pergi untuk selama-lamanya.
Dan di saat situasi seperti ini,
kita bukan hanya bekerja keras membendung air mata saja, namun tak jarang kita
pun harus berpikir keras tentang segala biaya perawatan ataupun bagaimana kelanjutan
hidup kita jika yang meninggal dunia adalah tulang punggung keluarga.
Namun teman-teman sudah tahu
belum, bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas itu berhak
untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?
Belum tahu? sama, saya pun baru tahu sih tentang
informasi ini, lantaran kemarin (19/09/2018) saya menghadiri acara Blogger Gathering untuk
mengenal lebih dekat dengan Jasa Raharja yang mengangkat tema “Kepedulian Kita, Bantu Sesama” di
Paradigma Café, Cikini – Jakarta Pusat.
Beginilah keseruan kami di acara Blogger Gathering bersama Jasa Raharja |
Acara ini sendiri bertujuan sebagai
ajang silatuhrami antara Jasa Raharja dengan para Blogger di Jakarta dan
sekaligus sebagai wadah sosialisasi bagi Jasa Raharja untuk mengajak masyarakat
luas yang dalam hal ini diwakili oleh para blogger supaya bisa mengenal lebih
dekat dengan Jasa Raharja.
Sebab mungkin selama ini banyak masyarakat
kita yang sudah sering mendengar nama Jasa Raharja namun tidak mengenal dengan
baik seperti apa peran Jasa Raharja di tengah masyarakat kita. Untuk itu,
melalui acara ini Jasa Raharja hadir untuk memperkanalkan diri lebih mendalam
tentang siapa itu Jasa Raharja dan bagaimana peran Jasa Raharja untuk masyarakat
Indonesia.
Peran Jasa Raharja untuk masyarakat Indonesia
Untuk itu, tampak hadir dalam
acara ini Bapak Harwan Muldidarmawan selaku
Sekretariat Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero) yang menjadi narasumber dalam
acara ini. Beliau menjelaskan dengan sangat detail tentang Jasa Raharja dan
bagaimana peran Jasa Raharja untuk masyarakat Indonesia.
Bapak Harwan menjelaskan bagaimana peran Jasa Raharja untuk masyarakat Indonesia |
PT Jasa Raharja (Persero) atau yang disingkat Jasa Raharja ini adalah
sebuah Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial
yang akan memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi
korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum seperti bus, kereta api, mobil
dan motor, kapal laut, dan pesawat udara.
Dimana kehadiran Jasa Raharja ini
akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program
asuransi sosial, yaitu: pertama Asuransi
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang. Jadi untuk mereka yang merupakan penumpang angkutan umum yaitu semua
angkutan umum masuk dalam lingkup pertanggungan, baik di darat, laut/sungai/penyebrangan,
maupun udara selama dalam perjalanan, yaitu saat berangkat sampai di tempat
tujuan.
Dan yang kedua adalah Asuransi
Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan. Jadi, di sini santunan akan
diberikan untuk mereka yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api,
termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari.
Jadi pada intinya, Jasa Raharja akan memberikan perlindungan
dasar bagi setiap penumpang sah angkutan umum darat, laut, sungai / penyebrangan,
pesawat udara dan lalu lintas jalan. Dimana perlindungan ini berlaku selama
kita dalam perjalanan. Dan Perlindungan terhadap kecelakaan ini merupakan hak
kita sebagai pengguna jalan dan transportasi di Indonesia.
Namun perlu diingat ya teman-teman, bahwa ada beberapa
golongan yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja ini, yaitu: kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, ataupun kendaraan maupun
pejalan kaki yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang
difungsikan, dan juga mereka yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan
pribadi.
Selain itu, orang-orang yang terbukti mengalami kecelakaan
karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, baik itu melakukannya secara
sengaja atau dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, maupun tengah melakukan
kejahatan. Dan kecelakaan yang disebabkan karena perlombaan kecepatan, akibat
gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, perang, maupun reaksi inti atom
juga tidak ditanggung loh sama Jasa Raharja.
Prosedur Klaim Hak Perlindungan Jasa Raharja
Dan seperti yang sudah disinggung
di atas, bahwa mengklaim perlindungan dari Jasa Raharja ini adalah hak setiap
warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan. Lantas seperti apa sih
prosedur atau langkah-langkah untuk mengklaim hak perlindungan atau santunan Jasa
Raharja ini?
Prosedur mengajukan klaim hak perlindungan dari Jasa Raharja - Doc. kerjapns.com |
Tenyata untuk mendapatkan
santunan dari Jasa Raharja ini, kita sebagai korban atau keluarganya pertama-tama
harus melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak yang berwenang (Misalnya
kecelakaan di jalanan bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat, atau jika
kecelakaan udara bisa melapor ke Dinas Perhubungan, atau kementerian
perhubungan atau SAR) untuk mendapatkan surta laporan kejadian.
Dan bila korban mengalami
luka-luka dan harus dirawat di Rumah Sakit, maka kita harus meminta surat kesehatan atau kematian dari rumah sakit tersebut. Dan saat ini, Jasa Raharja sudah bekerja
sama dengan hampir 2.500 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia untuk
mendapatkan informasi yang cepat tentang bagaimana kondisi korban yang dirawat di rumah
sakit tersebut.
Setelah pihak kepolisian serta
pelapor membuat laporan kejadian yang menjadi dasar untuk menentukan
apakah korban tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja atau
tidak. Maka selanjutnya Pihak Jasa Raharja yang akan bekerja membantu
menyelesaikan semua proses dan persyaratan yang dibutuhkan.
Dan di dalam persyaratan nantinya
yang dibutuhkan biasanya berupa surat identitas pribadi korban maupun ahli warisnya
sepeperti KTP, kartu keluarga atau surat nikah. Nah, apabila berkas sudah lengkap
saat masuk di front office Jasa
Raharja maka proses penyelesainnya rata-rata hanya membutuhkan waktu sekitar 25
menit saja.
Oh iya, kabar bahagianya adalah semua bantuan yang
diberikan oleh Jasa Raharja ini adalah GRATIS! Dan jika ada pihak Jasa Raharja
yang meminta bayaran atau pungkutan maka bisa dilaporkan ke pihak Jasa Raharja
supaya ditindaklanjuti lebih lanjut.
Nilai Santunan dari Jasa Raharja
Lantas berapa sih besar nilai santunan
yang akan diterima oleh korban kendaraan umum ataupun korban lalu lintas ini? Ternyata
jumlah berbeda-beda loh teman-teman, hal ini tergantung dari tingkatan jenis
kondisi yang dialami korban dan juga dimana tejadinya kecelakaan tersebut,
apakah di darat, laut, atau pun udara.
Jadi, untuk korban meninggal
ataupun cacat tetap baik di darat, laut dan udara maka berhak mendapatkan
santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk biaya
perawatan bila terjadi kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp. 20.000.000 (Dua
puluh juta rupiah), sedangkan jika di udara sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh
lima juta rupiah). Namun untuk biaya penguburan baik korban di darat, laut dan
udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah).
Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan - Doc. Jasa Raharja |
Selain itu, ada manfaat tambahan
juga yang diberikan oleh Jasa Raharja, yaitu untuk biaya ambulans atau
kendaraan yang membawa korban kecelakaan diberikan maksimal Rp. 500.000 (Lima
ratus ribu rupiah) dan pengganti biaya pertolongan pertama (P3K ) sebesar Rp. 1.000.000
(satu juta rupiah) tanpa ada pungutan ataupun potongan lagi.
Ternyata lumayan besar juga ya
santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja ini. Makanya pasti akan sangat
berarti dan membantu bangat bagi siapa saja yang tengah mengalami kecelakan,
sehingga dengan hadirnya santunan ini maka beban para korban kecelakaan bisa terasa
lebih ringan.
Lalu mungkin ada yang bertanya,
kok bisa ya Jasa Raharja memberikan kita hak perlindungan atau santunan sebegitu
banyak bila terjadi kecelakaan?
Hal ini terjadi karena sebenarnya
setiap penumpang sah dari kendaraan umum itu sudah dibebankan iuran wajib di
dalam tiketnya yang besarnya berbeda-beda. Dimana untuk angkutan darat preminya
hanya 60 rupiah saja. Penyebrangan ferry dan kapal laut bervariasi tergantung
besarnya biaya angkutanya. Sedangkan pesawat terbang sekali terbang iuran
wajibnya hanya 5 ribu rupiah saja.
Iuran wajib ini sudah tercatat
dalam tiket baik itu bersifat manifest atau daftar penumpang, dan kemudian otomatis
masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum tersebut mendapatkan
perlindungan Jasa Raharja selama angkutan umum itu berizin resmi.
Begitupun untuk pemilik kendaraan
pribadi yang sudah membayar iuran wajibnya setiap melakukan perpanjangan surat
tanda nomor kendaraan (STNK). Misalnya untuk kendaraan roda dua di atas 100cc
maka preminya hanya 35 ribu saja. Maka dari situlah dana yang digunakan untuk
memberikan santunan bila kita tertimpa kecelakaan.
Sinergi Jaminan Perlindungan Jasa Raharja Berbasis IT
Dan belakangan ini, Jasa Raharja
bergerak sangat cepat dalam memberikan hak perlindungan kepada korban kecelakaan. Dimana
hingga Agustus 2018 Ini rata-rata waktu tempuh menyelesaikan santunan kepada
keluarga korban meninggal dunia di tempat yaitu 1 hari 4 jam saja.
Penyelesaian santunan yang cepat
ini dilakukan oleh Jasa Raharja karena Jasa Raharja menilai bahwa keluarga
korban atau ahli warisnya sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari
pemerintah untuk mengurangi beban biaya perawatan atau rasa duka atas meninggalnya orang terkasih.
Kenapa sekarang penangan santunan
dari Jasa Raharja bisa cepat? Hal ini disebabkan karena kini Jasa Raharja sudah
melakukan sinergi dengan kepolisian dan juga banyak rumah sakit berbasis IT
sehingga segala informasi terkait kecelakaan yang terjadi bisa segera
didapatkan informasinya.
Sinergi pelayanan perlindungan dan santunan Jasa Rraharja 2018 |
Saat ini Polri sudah memiliki
sistem informasi bernama IRSMS (Integrated Road Safety Management System)ri yang
akan mencatat atau melaporkan secara online segala kecelakaan yang terjadi, dan
setiap ada input informasi terkait kecelakaan ini maka secara otomatis Jasa
Raharja akan mendapatkan notivikasi atau alert terkait informasi yang sama. Dan
informasi itu harus secepatnya ditindak lanjuti oleh Jasa Raharja maksimal 2x24
jam supaya bisa secepatnya memberi keputusan kepada korban kecelakaan apakah
berhak mendapat santunan atau tidak.
Selain itu, Jasa Raharja juga
sudah bekerjasama dengan BPJS dalam hal kordinasi manfaat yaitu apabila korban
kecelakaan adalah anggota BPJS dan terjamin Jasa Raharja maka yang wajib
membayar biaya perawatannya yang pertama adalah Jasa Raharja.
Dalam hal ini pun Jasa Raharja,
BPJS dan Rumah Sakit sudah memiliki sistem yang juga saling terkoneksi satu
sama lain, sehingga ketika pihak rumah sakit menginput data pasien kecelakaan yang
merupakan pengguna BPJS maka informasi itu pun bisa langsung terdeteksi dengan
cepat di sistem yang ada di Jasa Raharja sehingga informasi itu akan diteruskan
ke seluruh petugas Jasa Raharja yang ada di seluruh Indonesia, dan petugas yang
terdekat dengan lokasi dirawatnya korban kecelakaan yang akan mengunjungi
pasien di rumah sakit untuk secepatnya mengecek dan menerbitkan guarantee letter
kepada pihak rumah sakit dengan besaran biaya perawatan maksimal 20 juta
rupiah.
Namun yang perlu kita ingat juga, bahwa santunan untuk perawatan
dan pengobatan tidak dapat dicairkan. Jadi santunan perawatan dari Jasa Raharja
ini hanya akan diberikan sebesar tagihan biaya perawatan sampai dengan maksimal
20 juta seperti yang di jelaskan di atas. Dan jika biaya perawatannya di bawah 20 juta, maka sisanya tidak
dapat dicairkan.
Aplikasi Mobile Jasa Raharja untuk memudahkan identifikasi korban dan peristiwa kecelakaan - Doc. Jasa Raharja |
Selain itu, BPJS juga mempunyai
sebuah platform aplikasi pengajuan santunan online untuk mempermudah masyarakat
menginformasikan kecelakaan, mengajukan santunan melalui aplikasi tersebut yang
bisa didownload dan diinstall di smartphone kita.
Jadi aplikasi mobile Jasa Raharja
ini juga memudahkan identifikasi korban dan peristiwa kecelakaan. Sehingga pengawasan
pun bisa dilakukan dengan mudah secara nasional, karena aplikasi ini memberikan
kemudahan pengisian data secara cepat oleh anggota keluarga korban kecelakaan.
Maka dengan hadirnya pengajuan
santunan lewat aplikasi seperti ini, tentu saja membuat masyarakat tak perlu
lagi repot mendatangi kantor cabang Jasa Raharja. Sehingga pengajuan bisa
dilakukan hanya dalam genggaman tanpa berkas yang berbelit-belit lagi.
Dan hadirnya pelayanan online seperti ini, tentu saja semakin mempermudah Jasa Raharja dalam melayani masyarakat hingga seluruh pelosok negeri dengan praktis, mudah dan cepat.
Dan hadirnya pelayanan online seperti ini, tentu saja semakin mempermudah Jasa Raharja dalam melayani masyarakat hingga seluruh pelosok negeri dengan praktis, mudah dan cepat.
Program Pencegahan Kecelakaan Jasa Raharja
Jika kita melihat statistik
penerima hak perlindungan Jasa Raharja dalam tiga tahun terakhir ini yaitu
sejak tahun 2015 sampai 2017 memperlihatkan bahwa jumlah korban meninggal mengalami
penurunan dan jumlah korban luka-luka mengalami kenaikan.
Ini memperlihatkan bahwa pemberian
bantuan yang cepat dari Jasa Raharja bisa menekan jumlah angka kematian karena
korban kecelakaan jadinyya cepat mendapatkan penangangan yang serius dari pihak
rumah sakit karena adanya jaminan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Selain itu, Jasa Raharja pun tak
henti-hentinya terus beusaha untuk melakukan berbagai cara agar jumlah
kecelakaan ini bisa terus menurun dari tahun ke tahun, misalnya dengan
mengadakan program-program sebagai berikut:
Jasa Raharja memberikan mudik gratis bagi masyarakat sekaligus untuk meminimalisir angka kecelakaan saat mudik - Doc. Liputan6.com/Yoppy Renato |
- Jasa Raharja mengadakan program mudik gratis dengan menggunakan 600 bus dan 4 rangkaian kereta api menuju ke berbagai wilayah di Indonesia.
- Jasa Raharja juga memberikan sarana dan prasarana untuk mendukung operasional di jalan raya, seperti ambulans, traffic cone, barikade, kamera, hellycam, speed gun, dll.
- Jasa Raharja juga memberikan pelatihan tentang bagaimana cara penanganan korban luka di daerah blackspot.
- Jasa Raharja memberikan sarana evakuasi korban dengan ambulans
- Jasa Raharja menyediakan check point sebanyak 12 titik untuk pengendara sepeda motor
- Jasa Raharja memberikan diklat pengemudi di beberapa propinsi
- Jasa Raharja juga memberikan kegiatan program safety riding dan police go to campus
- Jasa Raharja menggelar dialog public di setiap propinsi
- Jasa Raharja juga sering menggelar Forum Group Discussion dan Dialog public untuk memberi tahukan pentingnya menjaga keselamaan saat di jalan.
Dengan melakukan serangkaian
program-program di atas maka Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar
untuk pentingnya menjaga keselamatan di darat, laut dan udara sehingga angka
korban kecelakaan baik luka-luka maupun meninggal bisa diminimalisir sehingga
dana untuk santunan kecelakaan bisa dialokasikan untuk pembangunan bangsa ini
untuk menjadi lebih baik lagi.
*****
Beginilah keseruan para Blogger saat wefie bareng Bapak Harwan seusai acara Blogger Gathering |
Sungguh menyenangkan sekali
akhirnya saya bisa mendapatkan informasi yang begitu jelas terkait peran Jasa
Raharja dalam membantu dan melayani masyarakat Indonesia hingga seluruh pelosok negeri ini.
Terima kasih banyak Jasa Raharja dan Bapak Harwan Muldidarmawan atas sharingnya yang luar biasa, semoga informasi yang saya terima ini bisa juga bermanfaat bagi banyak orang yang membaca tulisan ini. Aamiin…
Terima kasih banyak Jasa Raharja dan Bapak Harwan Muldidarmawan atas sharingnya yang luar biasa, semoga informasi yang saya terima ini bisa juga bermanfaat bagi banyak orang yang membaca tulisan ini. Aamiin…
Informasi lebih lanjut:
- Call center: 15-000-20
- SMS Center: 0812-10-500-500
- Website: www.jasaraharja.co.id
- Facebook: @ptjasaraharja
- Twitter: @pt_jasaraharja
- Instagram: @pt_jasaraharja
- Youtube: PT Jasa Raharja Persero
Alhamdulillah,jasa raharja bisa menenangkan para traveller alias mereka yang melakukan perjalanan.. Dan semoga kita yang sedang berkendara selalu dilindungi oleh Allah Swt, aamiin
ReplyDeleteAsik ya bisa tau informasi seputar jasa raharja langsung nih. Btw ini Jasa Raharja banyak banget ya programnya.
ReplyDeleteJasa raharja memang cukup membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan. Dari cerita temen-temen, klaimnya juga mudah, nggak sulit.. Tapi dari hati yang terdalam, saya berharap mudah-mudahan kita terhindar dari kecelakaan selam di perjalanan.. Aamiin.
ReplyDeleteAcaranya pasti seru nih, info-info kerennya. Semoga acara kaya gini bisa sampai juga di Lampung. Biar info Prosedur Klaim Hak Perlindungan Jasa Raharja tersebar merata
ReplyDeletePengalaman adek sepupu kecelakaan dan mudah banget mencairkan asuransi jasa raharja nya...meskipun mudah semoga kita terhindar dari musibah kecelakaan ya
ReplyDeleteMemang kece neh jasa raharja.. waktu itu pernah bantuin temen ngurusin asuransinya.. mantul dah wan
ReplyDeleteKmrn kjadian mas adik iparku kecelakaan alhamdulillah ngurus claimnya cpt jasa raharja profesional. Bisa ngurangin biara RS kmrn
ReplyDeleteSukses terus deh buat jasa Raharja dengan inovasi inovasi kece nya itu
ReplyDeletewah lengkap banget mas penjelasannya, sukak deh. EMang yg cepat tanggap gini lebih disukai dan sangat membantu...
ReplyDeletenaik transportasi umum biasanya sudah sekaligus dengan jasa raharja ya, dan memang kecelakaan bisa terjadi di jalanan
ReplyDeleteDengan adanya informasi yang lengkap dan terpercaya dari sumber yang dapat dipercaya yaitu pihak jasa raharja secara langsung, semoga masyarakat menjadi lebih peduli tentang keselamatan dirinya maupun untuk orang lain ya.
ReplyDeletealhamdulillah aku udah ngurus asuransi ini pas abis ngurus SIM A juga hehe
ReplyDeleteAsuransi seperti seda payung sebelum hujan ya , siap-siap sebelum terjadi. Jadi memang penting :)
ReplyDeleteMakasih kak infonya jadi tau nih langkah-langkah mendapatkan santunan dari jasa raharja.
ReplyDeleteKalau sudah ada aplikasinya makin mudah ya mengurusnya. Makin banyak nih programnya.
ReplyDeleteKalo pengen ikut mudik gratis bareng jasa raharga ada syarat dan kentuannya enggak kak?
ReplyDeleteJasa Raharja ini termasuk asuransi legendaris, sudah banyak yang pakai
ReplyDelete