Program Sejuta Rumah untuk Rakyat Indonesia

Pada akhir November 2015 yang lalu, saya menghadiri acara pameran infrastruktur dan perumahan untuk rakyat dalam rangka hari bakti PUPR ke 70 tahun yang diadakan pada Parkir Selatan, Istora Senayan Jakarta.

Acara pameran ini sebenarnya dilaksanakan selama dua hari berturut-turut yaitu pada tanggal 28 dan 29 November 2015. Dimana acara ini merupakan upaya pemerintah untuk mensukseskan Program sejuta rumah untuk rakyat Indonesia.   

Tampak Hadir Bapak Syarif Burhanudin dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, dan juga Bapak Maurin Sitoris dari Direktorat Pembiayaan Perumahaan
Narasumber: Bpk. Syarif & Bpk. Maurin (Doc. Pribadi)
Program sejuta rumah untuk rakyat Indonesia merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (Pengembang) dan masyarakat untuk meweujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dan ternyata saat ini terdapat 7.6 juta Masyarakat Indonesia yang belum menghuni rumah, dan terdapat 3,4 juta rumah yang masih dalam keadaan tidak layak huni, sementara kebutuhan perumahan terus bertambah 800.000 unit setiap tahun.

Kehadiran Program Sejuta Rumah ini dilatar belakangi oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
  • Rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10%.
  • Kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang khususnya pengembang yang akan membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Masyarakat berpenghasilan rendah merupakan masyarakat yang berpenghasilan antara 2,5 juta sampai dengan 4 juta.
Melihat latar belakang tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai upaya supaya mempermudah masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, misalnya dengan langkah seperti berikut ini:
  • Pemerintah berupaya meciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka menjadi 1% dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada masyarakat berpenghasilan reendah berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi.
  • Stimulan penyediaan prasarana dan sarana di Utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah mencapai harga yang ditetapkan oleh kementerian keuangan.
  • Mendorong revisi Permendagri Np. 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agar ada keringanan dan memudahkan dalam proses penyelesaiaan IMB.
Tampak pada gambar berikut ini Progress pembangunan sejuta rumah yang sudha dikerjakan sejak 

Progress Pembangunan Sejuta Rumah
Dan untuk menyediakan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ternyata tidak berjalan mulus, ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala, misalnya:
  • Ketimpangan antara pasokan (supply) dan kebutuhan (demand)
  • Keterbatasan kapasitas pengembang (developer) yang belum didukung oleh regulasi yang bersifat insentif
  • Rendahnya keterjangkaun oleh MBR, baik membangun atau membeli rumah salah satu penyebab masih banyaknya MBR yang belum tinggal di rumah yang layak huni (Potensi perumahan dan permukiman kumuh)
  • Pembangunan perumahan, khususnya di area perkotaan (urban area) terkendala dengan proses pengedaan lahan.
  • Peran pemerintah pusat dan daerah sebagai enabler masih lemah.
Sketsa Kebijakan Pembangunan Perumahan
Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat Indonesia ini pun berlandaskan pasal 28 H Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. namun siapakan orang yang diutamankan untuk bisa ikut program Sejuta Rumah ini?
  • Belum memiliki rumah
  • Memiliki penghasilan maksimal sekitar empat juta (Rp. 4.000.000) untuk rumah tapak dan tujuh juta (Rp. 7.000.000) untuk rumah susun
  • Belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah
  • Menyiapkan uang muka satu persen dari harga rumah secara keseluruhan
  • Sanggup membayar angsuran mulai dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu) per bulan
  • Aktif mencari rumah dari program sejuta rumah sesuai wilayah yang diinginkan.
  • Harus ditempati dan tidak boleh diperjual-belikan
Jika penasaran dan ingin mendapatkan informasi lebih detail tentang program sejuta rumah untuk rakyat Indonesia maka bisa mengunjungi www.sejutarumah.id karena disana kita bisa mengetahui dimana saja lokasi pembangunan rumah yang menjadi bagian dari program sejuta rumah yang ada diberbagai provinsi di seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua.

No comments:

Post a Comment